Hukum

Kasus Dugaan Korupsi UKL UPL Situbondo, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

SITUBONDO, FaktualNews.co Meski kasus dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus memalsukan dokumen analisa dampak (Amdal) UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, bergulir sejak awal Maret 2022 lalu.

Namun, hingga kini pihak Kejari Situbondo belum menetapkan tersangka, dengan alasan yang tidak jelas.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Reza Aditya Wardhana berdalih, lambatnya penanganan dugaan korupsi Amdal UKL UPL,lantaran masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

Untuk alat bukti yang harus dikumpulkan ada empat. Di antaranya bukti saksi, petunjuk, ahli, dan alat bukti eletronik.

“Kami masih berupaya mengumpulakan alat bukti yang di butuhkan. Kami hanya bisa menyebutkan proses yang kami lakukan sudah proses akhir dalam melanjutkan ke tahap selanjutnya,” bebernya.

Menurutnya, dalam penanganan kasus berupa korupsi memang tidak mudah, dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Kalau mengungkap kasus korupsi memang agak lama. Soalnya selain mendatangkan saksi, kita juga butuh ahli dan butuh barang bukti seperti dokumen beserta rekaman atau chat percakapan alat bukti eletronik sesui yang di atur dalam hukum acara,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Reza itu mengatakan, kalau berkaca kepada proses pengungkapan kasus yang dilakukan sebelumnya. Yaitu pengungkapan kasus masalah korupsi, kejaksaan membutuhkan jangka waktu kurang lebih delapan bulan.

Nah kalau dibandingkan dengan proses pengungkapan kasus UKL UPL yang masih berjalan lima bulan, berarti butuh waktu empat bulan lagi untuk menemukan siapa yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Namun, kami memastikan proses dugaan tindak pidana korupsi penyusunan amdal UKL UPL di Kantor DLH tidak akan memakan waktu lama. Kami memastikan dalam satu bulan ini sudah selesai. Langkah kami sudah 90 persen,” pungkasnya.