SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, meminta Satpol PP untuk membongkar paksa bangunan tower Telkomsel di Dusun Randu, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.
Pasalnya, selain dikeluhkan warga sekitar, pembangunan tower Telkomsel setinggi 42 meter dengan pelaksana PT Mitracel itu, tidak memenuhi syarat administrasi atau belum mengantongi izin.
“Karena fakta di lapangan pembangunan tower telkomsel tersebut diketahui tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak mengantongi izin, sehingga kami merekomendasikan petugas Satpol PP untuk membongkar bangunan tower tersebut,”kata Arifin, ketua Komisi III DPRD Situbondo, Rabu (13/7/2022)
Menurut dia, sebetulnya pada 21 Juni 2022 lalu, pihaknya memberi jangka waktu selama 15 hari kepada pelaksana pembangunan tower itu, untuk segera melengkapi persyaratan izin yang belum lengkap tersebut.
“Namun, hingga jangka waktu selama 15 hari, pelaksana pembangunan tower telkomsel terkesan mengabaikan rekomendasi komisi III. Bahkan, pelaksana tetap melanjutkan pembangunan tower tersebut,”beber Arifin.
Arifin menegaskan, karena pelaksana terkesan mengabaikan rekomendasi komisi III DPRD Situbondo. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk membongkar pembangunan tower telkomsel setinggi 42 meter di Dusun Randu, Desa Sumberkolak.
“Dengan harapan, ke depan tidak ada lagi investor nakal di Situbondo. Makanya, kami merekomendasikan Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk membongkar pembangunan tower tak berizin tersebut,”ujar Arifin.
Lebih jauh Arifin menambahkan, komisi III terpaksa mengambil langkah tegas, karena pembangunan tower tak berizin marak di Situbondo.
Bahkan, sebelumnya pihaknya juga pernah menemukan tower yang sudah selesai dibangun 100 persen namun belum mengantongi izin.
“Kami bertahap mau menyelesiakan permasalahan seperti ini. Agar investor ketika investasi di Situbondo tidak semena-mena. Selesaikan dulu kewajibannya, baru mereka melaksanakan pembangunan,” pungkasnya