Advertorial

Pansus DPRD Jombang Dibentuk untuk Menyelamatkan Aset Pemerintah Kabupaten

JOMBANG, FaktualNews.co – Salah satu anggota DPRD Jombang yang menjadi anggota Pansus Simpang Tiga, Kartiyono, memastikan jika pembentukan pansus bertujuan untuk menyelematkan aset pemkab. Olehnya, ageda hearing kali ini masih merupakan rapat lanjutan dengan TPAD.

“Perlu kami garis bawahi, pembentukan pansus adalah membuat semuanya terang-benderang. Termasuk, pemenuhan kewajiban dari penghuni ruko yang kami anggap tidak konsisten,” ungkapnya pada Rabu (13/7)2022).

Ketidak konsistenan tadi, sebutnya, di agenda sebelumnya mereka justru mangkir. Padahal, apabila dirunut ke belakang keberadaan pansus sendiri merupakan tindak lanjut atau rekomendasi dari Komisi A.

“Kami menyebut tidak konsisten, sebab saat pembahasan di Komisi A semuanya sudah clear. Tapi begitu ada wacana pembentukan pansus, justru muncul inkonsistensi sikap dari penyewa,” tegasnya.

Usai hearing hari ini, Kartiyono memastikan bakal ada tindak lanjut berupa rapat internal pansus. Dalam rapat tersebut, dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket,red) sebagai bahan rekomendasi.

“Setelah agenda hari ini, kami bakal menindaklanjuti dengan rapat-rapat internal. Sebelum muara akhir, memberikan rekomendasi kepada Pemkab Jombang,” ujarnya.

Ia pun mengapreasiasi sikap yang diambil penghuni ruko yang sampai hari ini menolak adanya retribusi sebelum adanya regulasi jelas. Yakni, dokumen sewa atau kontrak atas bangunan yang mereka tempati.

“Karena sampai sekarang dokumen kontrak atau sewa belum ada, sebab belum ada aturan hukum tetap. Kalaupun sampai ada penarikan retribusi, jadinya kan pungutan liar (pungli),” lontar Politisi PKB itu.

Dari sekian banyak pertimbangan tadi, Kartiyono mengungkapan apabila masih terus berlarut-larut. Opsi menempuh jalur hukum adalah hal paling logis dan terbaik untuk diambil.

“Jadi setelah pembahasan melalui mediasi gagal, opsi menempuh jalur hukum adalah pilihan terbaik. Hasil dari putusan yang nantinya memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dapat dijadikan acuan untuk mengurai semua persoalan terkait simpang tiga,” tandasnya.

Sementara itu, Siswoyo, salah satu perwakilan penghuni ruko menyakatan jika pihak mereka keberatan apabila harus membayarkan uang sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena sejauh ini, ia telah membayarkan sesuai dengan kewajiban.

“Jadi kami keberatan apabila harus dibebani dengan pembayaran sesuai dengan temua BPK kemarin. Karena apapun itu, kami juga tidak mengerti kok tiba-tiba muncul temuan tersebut,” tuturnya.

Karena berkaitan dengan kelanjutan usaha yang telah dijalankan, penyewa ruko juga telah mengajukan perpanjangan HGB yang telah habis. Harapannya, ia beserta penghuni ruko segera mendapatkan kepastian terkait hal itu.

“Yang jelas kami sudah mengajukan perpanjangan HGB yang habis sejak tahun 2016 lalu. Kalau harapan kami, hal itu segera dapat direalisasikan agar kepastian terkait usaha kami dapat terus berjalan,” tandas Siswoyo. (Karimatul Maslahah/*)