FaktualNews.co

Penghuni Ruko Simpang Tiga Mangkir, DPRD Jombang Kembali Gelar Hearing

Advertorial     Dibaca : 510 kali Penulis:
Penghuni Ruko Simpang Tiga Mangkir, DPRD Jombang Kembali Gelar Hearing
FaktualNews.co/Karimatul Maslahah/
Kegiatan hearing di ruang paripurna DPRD Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah sebelumnya sempat gagal lantaran penghuni ruko mangkir, panitia khusus (Pansus) Simpang Tiga bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang kembali di gelar.

Masih sama dengan agenda sebelumnya, sejumlah pihak dihadirkan oleh wakil rakyat dalam hearing. Mulai dari tim penyelamat aset daerah (TPAD), serta penyewa ruko.

“Agenda hari ini adalah rapat lanjutan sebelumnya. Untuk yang hadir, mulai dari TPAD hingga penghuni ruko simpang tiga,” papar Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi, Rabu,(13/7/2022).

Diakui olehnya, kendati belum bisa membeber secara gamblang hasil dari rapat pansus hari ini. Namun ia menegaskan jika semua tahapan yang dilalui memang berkaitan dengan rekomendasi yang nantinya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

“Untuk hasilnya kami belum bisa membeber secara gamblang. Tapi memang agenda hari ini masih berhubungan dengan rekomendasi yang nantinya kami berikan kepada Pemkab Jombang,” ujarnya.

Masih berkaitan dengan hal tadi, sambung Politisi PKB itu, legislatif masih menunggu berkas atau dokumen dari Pemkab. Termasuk, berkas-berkas serupa dari penyewa ruko simpang tiga.

“Kami pastikan jika rekomendasi nantinya tetap mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Olehnya, kami maish menunggu berkas-berkas yang nantinya diberikan oleh Pemkab maupun penghuni ruko,” sambungnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996, tentang Hal Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Atas Tanah. Lahan yang digunakan untuk ruko simpang tiga adalah milik Pemkab Jombang.

“Mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 1996, lahan yang digunakan adalah milik Pemkab Jombang. Linier dengan hal ini, keberadaan pansus sendiri adalah meluruskan segala sesuatunya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Mas’ud. (Karimatul Maslahah/*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul