SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Asemrowo meringkus EO (24), warga Jalan Tambak Pokak, tertangkap basah menjual istri sirinya kepada pria hidung belang, Minggu (10/07/2022) lalu.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan masyarakat yang resah, lantaran di kamar tersangka sering lalu-lalang pria asing.
“Setelah didalami ternyata benar. Jadi kami melakukan penggerebekan saat korban melayani pria hidung belang,” kata Kompol Hari Kurniawan.
Saat penggerebekan, EO stand by di warung depan kos yang dijadikan sebagai tempat esek-esek tersebut. Polisi yang mengetahui tersangka akhirnya meringkusnya.
Kompol Hari Kurniawan menambahkan, dari keterangan korban, ia telah dipaksa menjual diri selama dua bulan untuk melayani puluhan pria hidung belang, lantaran tersangka mengaku tak bisa menafkahi secara lahir.
“Dijual dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dengan korban mendapat bagian untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil. Sementara sebagian besar diambil oleh tersangka,” tambahnya.
Ditanya terkait apakah ditawarkan dari mulut ke mulut, Kompol Hari menegaskan korban dijual dengan menggunakan aplikasi MiChat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp 300 ribu, 3 unit ponsel, daster dan celana dalam perempuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana setahun penjara.