Dinkes Surabaya Larang Klinik Kecantikan Tak Berizin Layani Pasien
Peringatan ini disampaikan Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Hariyanto, saat berbicara seputar perizinan sebuah klinik kecantikan di Surabaya, Kamis (14/7/2022).
“Klinik (kecantikan) itu tidak boleh beroperasi kalau tidak punya izin operasionalnya,” tegas dia.
Ia lalu mengancam bakal menindak tegas klinik kecantikan tak berizin jika tetap nekad membuka layanan kepada pelanggan. Sanksi yang dijatuhkan pun tak main-main, yakni menutup tempat tersebut.
Namun tindakan itu baru bisa dilakukan apabila ada laporan yang diterima. Itu pun dia sampaikan, akan mengambil langkah persuasif atau pembinaan terlebih dahulu. Jika peringatan tak jua digubris, Hariyanto bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menutup klinik kecantikan tersebut.
“Fungsi Binmas (pembinaan masyarakat) itu tetap kami lakukan. Teguran pertama, teguran kedua, teguran ketiga. Kalau sudah tidak bisa kami koordinasi dengan tim penegak Perda (Peraturan Daerah) yang ada di Pemkot Surabaya,” pungkasnya.