Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Sindikat Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri
SURABAYA, FaktualNews.co – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, meringkus dua sindikat tersangka penyelundupan benih lobster jaringan luar negeri.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Di pintu masuk tol Madiun KM 600.
Dua tersangka diantaranya adalah, AW dan DMJ, keduanya warga Tulungagung.
Modusnya kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.
“Ilegal Fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika ditotal negara dirugikan sebanyak Rp10 miliar,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji H Wibowo, Kamis (14/7/2022).
Dari pengakuan tersangka yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster. Sementara kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.
Jaringan ini adalah jaringan ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.
“Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai Tulungagung, Trenggalek,” tambahnya
“Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan,” lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini.
Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jerah bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Rencananya benih lobster ini akan dibawah ke Jakarta. Dan di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawa ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri ini sedang dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan Rp 24 juta,” ucap dia
Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. “Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” tutup dia.
Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sekitar 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang – Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang – Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1.5000.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah).