JOMBANG, FaktualNews.co – Polsek Jombang berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan korban Dani Priyanto (21) warga Kecamatan Diwek, beberapa waktu lalu, setelah dilakukan penyelidikan.
Pelaku yang diamankan adalah Thoriq Exsal Fikri Yahya (20), Mochamad Yusuf Rochmatulloh (21), dan Mohammad Wahyu Ramadhani (20). Ketiganya adalah warga Sambongdukuh, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi mengatakan, bahwa hal tersebut lanjutan proses hukum berdasarkan laporan korban mengalami penganiayaan, usai dari rumah teman wanitanya ‘apel’ pada Sabtu (9/7/2022) di Desa Sambongdukuh.
“Saat korban dengan membawa mobil di Jalan Raya depan SPBU Sambongdukuh kejadiannya. Pada saat berjalan meninggalkan rumah teman wanitanya korban merasa diikuti dua orang dengan menggunakan 2 sepeda motor,” kata AKP Bambang Kamis (14/7/2022).
AKP Bambang Setyobudi menambahkan, selain melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban yang diduga bermotif cemburu. Pelaku juga mengambil handphone korban menghapus segala akses dan kontak atas nama Winda.
“Ponsel korban diambil Thoriq, diblokir WhatsAppnya atas nama Winda beserta akun instagramnya dan aplikasi WhatsApp korban di uninstall. Setelah itu HP korban dibanting ke aspal jalan. Tersangka juga mengatakan agar jangan mengganggu Winda lagi,” ungkapnya.
Setelah polisi olah TKP dan menggali keterangan sejumlah saksi berdasarkan laporan dan visum. Ketiga pelaku dibekuk Selasa (12/7/2022) beserta barang bukti sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan saat itu.
“Tersangka Wahyu residivis kasus pencurian tahun 2018. Ketiga tersangka kita tahan dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Bambang.