Kriminal

Sidang Kasus Dugaan Korupsi BPNT Kota Kediri, Saksi Ahli Tak Hadir

KEDIRI, FaktualNews.co – Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kota Kediri tahun 2020-2021, Kamis (14/7/2022).

Sidang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A,
dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, yakni Dr. Prija Djatmika.

Sidang Tindak Pidana Khusus tersebut, d ilakukan secara online, dan kedua terdakwa yakni Triyono Kutut Purwanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial, serta terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri, yang merupakan koordinator pendamping daerah mengikuti dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Kedua terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum Nurbaedah dan Rekan Ari Pirwanto Yudono, dalam perkara penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, agenda lanjutan persidangan Jaksa Penuntut Umum memanggil 1 orang ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Dr Prija Djatmika di persidangan.

“Sayangnya, saksi ahli pidana tidak dapat hadir dikarenakan sakit, dan akan dipanggil kembali pada sidang selanjutnya, ” kata Harry Rachmat, Kasi Inteligen Kejari Kota Kediri.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, Hakim Anggota Emma Ellyani, Abdul Gani, dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat dan Prasthana Yustianto, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah dan Iqbal Jauhari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Lanjut Harry bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 atas nama terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri dengan agenda pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.

“Kedua terdakwa akan menjadi saksi dalam perkara tipikor penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021 pada Kamis mendatang,” ungkapnya.