FaktualNews.co

Dituding Rubah AD-ART Yayasan STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto, Pengurus Lama: Hormati Proses Hukum

Peristiwa     Dibaca : 749 kali Penulis:
Dituding Rubah AD-ART Yayasan STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto, Pengurus Lama: Hormati Proses Hukum
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi H/
Aksi demo mahasiswa dan karyawan STIKes Bina Sehat PPNI Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Hartadi, dituding sebagai inisiator dibalik perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan – Perawat Nasional Indonesia (YKWP–PNI) Kabupaten Mojokerto.

Mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2016-2021 itu dituding oleh kepengurusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027 yang diketuai oleh Mas’ud Susanto.

Selain itu, polemik dualisme kepepimpinan YKWP – PNI itu juga memunculkan dua surat keputusan (SK) berbeda dengan notaris yang berbeda. Yakni SK Kemenkumham No AHU-AH.01.06-0022652 tertanggal 7 Maret 2022 dari pengurus lawas. Dan, SK Kemenkumham No AHU-AH.01.06-0024307 tertanggal 10 Maret 2022.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Hartadi tidak menampik. Dirinya menjadi inisiator perubahan anggaran dasar YKWP PNI Mojokerto yang tertuang di akta notaris Anggia Ika nomor 1 tanggal 1 Agustus 2016. Menurutnya, mengubah anggaran dasar yayasan menggunakan notaris lain bukanlah perbuatan melawan hukum. Sehingga ia menganggap sah kedudukannya sebagai Ketua Pembina YKWP PNI periode 2022-2027.

“Tidak ada yang slah, ini indonesia loo, apa yang salah coba,” katanya, Jumat (15/7/2022).

Kendati demikian, ia tidak menyalahkan aturan yang diyakini benar oleh kubu Mas’ud. Namun, ia mengajak untuk menghormati proses hukum yang sedang bergulir di PN Mojokerto.

“Ini negara hukum, manakala ada pihak yang merasa dirugikan, monggo (silahkan) mekanisme hukum dijalankan. Saya tidak bisa bilang ini benar dan itu salah, ayo semuanya mematuhi hukum,” ujar Hartadi.

Hartadi menampik sebagai penggugat pengurus yayasan kubu Mas’ud. Menurutnya, penggugat adalah pengurus harian YKWP-PNI yang memang menjadi kubunya. Yaitu Ketua, Sekertaris dan Bendahara yayasan, Supriyadi, Kasnan dan Maria.

“Saya sangat menyesalakan kalau temen-temen menuduh saya, saya bersama tiga orang pembina nggak menggugat, yang menggugat itu pengurus (pengurus YKWP PNI yang diketuai Supriyadi),” tandasnya.

Hartadi mengakui kekalahannya dalam Musda DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 12 Februari 2022 lalu. Ia juga mengalah meski tidak pernah ditawari kubu Mas’ud menjadi dewan pertimbangan di DPD PPNI. Karena menurutnya, Ketua DPD PPNI demisioner biasanya diminta menjabat dewan pertimbangan.

“Dalam penantian itu, ternyata juga tidak ada datang ke saya meminta tanda tangan berita acara perubahan yayasan. Tiba-tiba keluar akta notaris baru. Tapi dalam penantian itu, kami bertiga (pembina YKWP PNI periode 2016-2021) merasa akan ditinggal karena muncul akta baru. Mestinya menurut UU Yayasan nomor 1 pasal 1 perubahan susunan pengurus syaratnya ada berita acara rapat kolektif kolegial,” cetusnya.

Keinginan Hartadi tetap menjadi Ketua Pembina YKWP PNI Mojokerto bukan tanpa alasan. Ia mengklaim sudah mengabdi di organisasi selama 18 tahun. Terhitung sejak dirinya diminta menjadi Wakil Ketua YKWP PNI pada 2004. Saat itu, STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto masih berstatus akademi keperawatan (Akper).

“Lima tahun kemudian saya menjadi ketua yayasan, saya tingkatkan dari Akper menjadi STIKES. Lima tahunnya lagi saya menjadi anggota pembina yayasan. Ketika itu bisa meningkatkan ada prodi S2. Sudah 15 tahun di yayasan, saya terpilih menjadi Ketua DPD PPNI. Ternyata perkembangan zaman, terjadi masalah seperti ini,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bina Sehat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus Stikes Bina Sehat PPNI di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/7/2022).

Aksi unjuk rasa digelar lantaran pengurus dan mahasiswa Stikes Bina Sehat PPNI menuntut dualisme kepemimpinan sekolah kesehatan yang dinaungi Yayasan Kesejahteraan warga Perawatan-Perawat Nasional Indonesia (YKWP-PPNI) Kabupaten Mojokerto tersebut. Dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan, massa melakukan orasi.

Spanduk tersebut diantara bertuliskan, ‘Kami keluarga besar karyawan dan mahasiswa menolak H.M Hartadi, S.kep, ST, MMkes. Dengan segala intervensinya di Stikes dan UBS Bina Sehat PPNI Mojokerto’, ‘Kembalikan aset organisasi DPD PPNI Kabupaten Mojokerto’. Serta ‘Persatuan Perawat Kabupaten Mojokerto menolak pemimpin yang pernah digerebek di kos-kosan’.

Aksi unjuk rasa tersebut ditutup dengan penandatanganan banner oleh seluruh civitas akademika Stikes Bina Sehat PPNI Mojokerto yang berisi pernyataan penolakan terhadap intervensi Hartadi.

Sementara, pihak DDP PPNI Kabupaten Mojokerto dan YKWP PNI kubu Mas’ud menuding pengurus lama yang pemicu dualisme YKWP-PNI. Mereka menuduh Hartadi merubah sejumlah pasal dalam AD/ART YKWP-PNI pasca DPD PPNI 2022-20227 dilantik.

Pasal dalam Anggaran Dasar dirubah sehingga yang indikasinya menguntungkan posisinya sebagai pembina yayasan. Perubahan tersebut dinilai tidak sah karena dilakukan saat sudah tidak menjabat sebagai Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto atau pasca Mas’ud Susanto terpilih.

Secara diam-diam kubu Hartadi mengubah 2 pasal di dalam anggaran dasar YKWP PNI di akta notaris Anggia Ika nomor 1 tanggal 1 Agustus 2016. Pasal 7 ayat (4) yang semula berbunyi ‘Pembina yayasan adalah pengurus harian DPD PPNI dan atau ditambah anggota lain sesuai keputusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto’, diubah menjadi ‘Yang dapat diangkat sebagai pembina yayasan adalah para pendiri YKWP PNI Kabupaten Mojokerto sesuai hasil rapat pembina dan atau ditambah anggota lain yang kredibel dan berpengalaman mengelola yayasan’.

Pasal 8 ayat (1) yang semula ‘Masa jabatan pembina yayasan sesuai masa jabatan pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto, diubah menjadi ‘Masa jabatan pembina yayasan 5 tahun sejak ditetapkan berdasarkan keputusan Menkumham dan selanjutnya dapat dipilih kembali’.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul