FaktualNews.co

Motor Lawan Pikap di Situbondo, Seorang Pelajar Tewas

Peristiwa     Dibaca : 731 kali Penulis:
Motor Lawan Pikap di Situbondo, Seorang Pelajar Tewas
FaktualNews.co/Istimewa.
Sepeda motor korban kecelakaan di Situbondo, mengalami rusak berat.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Tabrakan adu moncong antara mobil pikap nopol P 9385 EA dengan sepeda motor nopol P 3745 EZ terjadi di Jalan Raya Desa Olean, Kecamatan Kota, Situbondo, Kamis (15/7/2022) malam.

Akibat tabrakan tersebut, seorang pelajar salah satu SMA di Bondowoso bernama Zaki (15) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo tewas di lokasi kejadian. Korban mengalami patah tulang pada kaki kanannya.

Bahkan, saking kerasnya benturan tersebut, sepeda motor matik yang dikendarai  korban mengalami rusak berat tak berbentuk. Selain itu, bodi depan pikap bermuatan ratusan ekor ayam potong juga ringsek.

Diperoleh keterangan, peristiwa tabrakan yang menewaskan korban, berawal saat korban Zaki mengendarai sepeda motornya  melaju dari arah selatan menuju ke arah utara, dengan kecepatan tinggi.

Tragisnya, saat melintas dilokasi kejadian, korban tidak dapat mengendalikan kemudinya. Bahkan sepeda motornya langsung oleng ke kanan. Sedangkan saat bersamaan dari arah berlawanan muncul mobil  pikap yang dikemudikan Abdul Aziz (31) warga Desa Pesanggarahan, Kecamatan Jangkar, Situbondo.

Nah, karena jarak terlalu dekat, sehingga tabrakan adu moncong kedua kendaraan bermotor tersebut tak dapat dihindari. Akibatnya, tubuh korban terlempar ke badan jalan aspal di lokasi kejadian.

Kanit Laka Polres Situbondo, Ipda Kadek Yasa mengatakan, berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, tabrakan yang menewaskan korban Zaki, karena korban tidak dapat mengendalikan kemudinya saat melintas di lokasi kejadian.

“Dugaan sementara, penyebab tabrakan tersebut karena korban mengantuk, sehingga saat melintas di lokasi kejadian, korban tak dapat mengendalikan kemudinya dan motornya oleng ke kanan,” kata Ipda Kadek Yasa.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin