SITUBONDO, FaktualNews.co – Terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemkab Situbondo, mengajukan permohonan perubahan addendum ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Ironisnya, hingga kini, PT SMI selaku pemberi pinjaman PEN sebesar Rp249 miliar, diketahui belum merespon pengajuan addendum Pemkab Situbondo, dengan alasan yang tidak jelas.
Addendum merupakan istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausul atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya. Namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, Syaifullah membenarkan Pemkab telah melayangkan surat perubahan addendum kepada PT SMI, terkait PEN sebesar Rp249 miliar.
“Diakui, kita memang mengajukan perubahan addendum, tapi sampai sekarang belum ada jabawan,” ujar Syaifullah, Jumat (15/7/2022).
Menurut dia, Pemkab Situbondo pengajuan perubahan addendum, karena ada beberapa klausul yang dilakukan perubahan.
“Pertama terkait waktu hanya enam bulan, sedangkan paket proyeknya banyak. Sehingga dengan alasan tersebut Pemkab Situbondo mengajukan addendum,” jelasnya.
Syaifullah menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan addendum ke PT SMI 15 hari yang lalu.
“Namun, hingga kini, belum ada jabawan dari PT SMI,” kata Syaifullah.
Lebih jauh Syaifullah menambahkan, meski kegiatan fisik program PEN tidak dilaksanakan. Namun Pemkab Situbondo harus membayar bunga sebagai kewajiban atas terjadinya transkasi atau kontrak itu.
“Pemkab tetap bayar bunga pinjaman PEN sebesar Rp249 miliar, meski hingga kini, kegiatan fisik PEN belum dilaksanakan,” pungkasnya.