TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Maraknya fenomena prostitusi online membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung meminta Pemkab Tulungagung untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda).
Selain itu, MUI Tulungagung juga meminta agar pemilik kamar kos atau hotel yang digunakan sebagai tempat prostitusi online untuk segera ditindak.
Ketua MUI Tulungagung, Hadi Muhammad Mahfudz mengatakan, berdasarkan data yang dimiliknya, diduga praktek prostitusi online di Tulungagung banyak di lakukan di rumah kos dan hotel. Hal itu terbukti dengan adanya temuan, kos yang disewakan jam-jaman kepada pasangan bukan suami istri.
“Kondisi ini sudah sangat memprihatinkan. Beberapa temuan juga diketahui kos yang disewakan jam-jaman untuk tindakan asusila atau bahkan praktek prostitusi online,” tuturnya.
Hadi menjelaskan, jika selama ini ketika penggerebekan rumah kos, hanya dilakukan tindakan hukum pada pasangan bukan suami istri, pihaknya juga meminta agar pemilik kos juga dilakukan tindakan hukum. Pasalnya, pemilik kos yang menyediakan rumah kos untuk bukan pasangan suami istri, sama saja memberikan fasilitas untuk berbuat hal yang tidak terpuji.
“Maka dari itu, kami meminta kepada Pemkab Tulungagung untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik kos atau hotel yang menyediakan tempat untuk tindak asusila atau prostitusi online,” jelasnya.
Menurut Hadi, beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Bupati Tulungagung untuk membahas mengenai prostitusi online di Tulungagung. Pertemuan ini juga didasarkan pada bukti-bukti praktek prostitusi online yang telah ditemukan MUI Tulungagung.
“Ya kami memiliki data terkait prostitusi online. Maka dari itu kami ingin mendorong Pemkab Tulungagung agar bisa menangani permahasalan ini secara serius,” tegasnya.
Berdasarkan kasus tersebut, menandakan jika banyak rumah kos maupun hotel di Tulungagung yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi. Maka dari itu MUI Tulungagung mendorong Pemkab Tulungagung untuk segera membuat perda terkait prostitusi online serta penertiban rumah kos dan hotel di Tulungagung.
“Perda ini agar penindakan hukum bisa dilakukan secara tegas. Selain itu juga bisa memutus praktek prostitusi online di Tulungagung,” pungkasnya. (Hammam)