JEMBER, FaktualNews.co – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dinilai tidak pro terhadap petani di Jember.
Pasalnya dalam aturan tata kelola pertanian, khususnya soal pupuk bersubsidi. Hanya memberikan subsidi kepada dua jenis pupuk. Padahal ada jenis pupuk lainnya, yang dibutuhkan dan dinilai layak mendapat subsidi untuk membantu petani.
Selain itu, soal komoditas pertanian yang hanya dibatasi pada sembilan komoditi pertanian yang mendapatkan subsidi, juga perlu mendapat perhatian.
“Dampak terbit nya Permentan nomor 10 tahun 2022 itu, akan sangat merugikan petani. Kami menyesalkan dengan terbitnya Permentan itu,” kata Ketua HKTI Jember Jumantoro, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu (17/7/2022).
Menurut Jumantoro, ada beberapa poin yang diatur dalam Permentan itu, dinilai membuat petani merugi.
“Poin pertama, soal pembatasan pupuk subsidi yakni UREA dan NPK. Untuk jenis Za dan SP36, tidak disubsidi. Ini menjadi persoalan,” ujar pria yang juga Ketua Asosiasi Petani Pangan Jawa Timur ini.
“Kenapa? Karena pencabutan subsidi Za dan SP36, ini merupakan tonggak sejarah. Karena petani terkesan betul-betul dibunuh pelan-pelan. Za dan SP36, dibutuhkan untuk tanaman hortikultura dan tembakau, tapi tidak disubsidi,” sambungnya.
Lanjut Jumantoro, poin berikutnya dalam Permentan itu. Yakni hanya ada sembilan komoditi pertanian yang disubsidi.
“Dari yang sebelumnya, ada 90 komoditas tanaman yang disubsidi. Ini tolong jadi perhatian. Karena komoditas lainnya juga sangat dibutuhkan untuk mendapat perhatian dari pemerintah,” ucapnya.
Kemudian, katanya, terkait subsidi bagi komoditas tanaman tebu. Menurut Jumantoro, tebu yang mayoritas dikelola pengusaha, tidak perlu mendapat subsidi.
“Karena pengolahan tebu itu rata-rata di atas dua hektare, dan bukan petani kecil (yang mengelola). Tapi dilakukan oleh pengusaha tebu. Ini benar-benar memukul petani-petani kecil. Malah tembakau, timun, kubis dan tanaman Hortikultura lainnya, yang jelas-jelas dikelola langsung petani, malah tidak disubsidi,” ulasnya.
Jumantoro berharap, pemerintah meninjau lebih lanjut soal aturan dalam Permentan nomor 10 tahun 2022 itu.
“Ini bukti nyata, rekomendasi Wakil Rakyat kita yang harusnya pro terhadap rakyat. Ternyata dengan munculnya SK Mentan ini, betul – betul petani semakin menangis di negara agraris. Mana wakil rakyat kita, yang katanya pro petani. Pemerintah tidak pro petani, kalau kondisi ini terus. Petani semakin tak berdaya,” pungkasnya.