10 Tahun, Aturan Kawasan Bebas Asap Rokok di Tulungagung Melempem
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang kawasan bebas asap rokok di Tulungagung, dalam implementasinya kurang efektif atau melempem. Sebab, meski sudah 10 tahun lebih munculnya perda tersebut, banyak tempat-tempat fasilitas umum dan kantor pelayanan tidak menerapkan aturan mengenai kawasan bebas asap rokok.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengakui bahwa saat ini penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang kawasan bebasa asap rokok di Tulungagung tidak terlalu efektif. Keberadaan perda tersebut diatur agar setiap dinas memberlakukan kawasan bebas asap rokok.
“Memang kami akui saat ini aturan tersebut sudah mulai kendor. Apalagi jika dilihat, kebiasaan merokok disembarang temapat sudah menjadi kebiasaan masyarakat pada umumnya,” tuturnya, (18/07/2022).
Maryoto menjelaskan, beberapa kawasan juga akan diterapkan bebas asap rokok, diantaranya adalah kawasan perkantoran, ruang fasilitas publik, taman dan lain sebagainya. Hal ini bertujuan agar kawasan tersebut bebas polusi dari asap rokok, serta dapat menciptakan lingkungan yang sehat.
“Kami akan tegaskan kembali untuk menjalankan peraturan kawasan tanpa asap rokok di Tulungagung. Namun, kami juga akan menambah tempat smoking room untuk perokok yang berada di kawasan bebeas asap rokok di Tulungagung,” jelasnya.
Pria berkacamata itu juga menegaskan kepada aparatur negeri sipil (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung untuk benar-benar menaati aturan tersebut. Apabila diketahui melanggar aturan tersebut, tentu akan diberikan sanksi. Pasalnya, ASN juga menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya masyarakat Tulungagung.
“Tentu tidak bisa lagi merokok disembarang tempat. Apalagi bagi ASN, harus menaati aturan yang berlaku. Bahkan jika saya mengetahui ada guru yang merokok di sekolah, maka saya tak segan akan panggil guru itu. Karena guru itu, untuk digugu dan ditiru,” tegasnya.
Maryoto juga mengakui bahwa untuk merubah kebiasaan merokok sembarangan itu juga membutuhkan usaha ekstra. Pasalnya, merokok sudah menjadi kebiasaan masyarakat, sedangkan kini orang yang merokok harus diatur. Penerapan aturan ini hanya bisa dilakukan dengan kesadaran serta penerapan aturan yang serius. Khusunya di perkantoran pelayanan publik, serta layanan publik lainya.
“Tentu harus bersabar, agar masyarakat sadar betapa pentingnya hidup sehat. Apalagi menjaga lingkungan dari asap rokok. Maka dari itu, kami mengimbau agar semua pihak bisa sadar dan menjalankan aturan yang ada,” pungkasnya.(Hammam)