Hukum

Amankan Sidang Perdana MSAT di PN Surabaya, Polisi Terjunkan 405 Personel Gabungan

SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang pertama terdakwa dugaan pencabulan MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dijaga ketat aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Pihak kepolisian menerjunkan 405 personel gabungan. Hal ini mengantisipasi kedatangan simpatisan SMAT saat sidang berlangsung di PN surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Fakih, menjelaskan, bahwa pengamanan gabungan ini dari Polrestabes dan Polda Jatim. Satu SSK Brimob, satu SSK Polda Jatim dan satu SSK dari Polrestabes, yang juga dari jajaran Polsek Sawahan, Surabaya.

“Penjagaan mulai dari luar gedung PN, di area PN hingga di dalam,” jelas Kompol Fakih, Senin (18/7/2022).

Sidang terduga pencabulan ini sendiri berlangsung online mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WIB.

Dalam dakwaan, MSAT dijerat pasal berlapis. Pasal 285 Juncto 65 KUHP tentang pemerkosaan, pasal 289 Juncto 65 KUHP, tentang pencabulan dan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.