KEDIRI, FaktualNews.co – Satres Narkoba Polresta Kediri, menangkap seorang pemuda pengedar narkoba berinisial MIN, warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Pemuda berusia 21 tahun ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (17/7/2022) kemarin. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak 945 butir.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Nanang Setyawan mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, mendapatkan informasi perihal peredaran obat berbahaya jenis pil dobel L di wilayah Desa Kalirong.
“Penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” ungkap Iptu Nanang Setyawan, Senin (18/7/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka berikut menyita barang bukti dari tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya pil dobel L sebanyak 945 butir. Selain itu juga diamankan sembilan buah plastik yang akan digunakan untuk membungkus pil dobel L dan satu buah ponsel sebagai alat transaksi. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Kediri, guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Iptu Nanang Setyawan.