Hukum

JPU Berpegang Hasil Penyidikan, Pengacara Ingin Terdakwa Dihadirkan Langsung

Sidang Perdana Kasus Dugaan Cabul MSA

SURABAYA, FaktualNews.co-Sidang perdana terdakwa dugaan pencabulan, dengan terdakwa MSA alias Mas Bechi digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022) pagi. Meski sidang online namun penjagaan ketat dilakukan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati, sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, menyebutkan, bahwa sidang hari ini pembacaan dakwaan dan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin depan dengan agenda esepsi dari penasehat hukum terdakwa.

“Isi dakwaan JPU mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif yakni, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP tentang pencabulan ancaman pidana 9 tahun dan berikutnya pasal 294 KUHP ayat 2 ke 2 ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP,” sebutnya.

Sedangkan untuk saksi dan bukti, masih menurut Mia berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik. “Kami sudah melaksanakan pemberkasan itu semua sudah dalam berkas perkara. Jadi nanti kita hormati sesuai dengan ketentuan, bahwa majelis hakim di persidangan nanti dalam berita acara ada yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan,” tambahnya.

Pembuktian hukum pidana yang berlaku di Indonesia ada empat, pertama, pembuktian meyakinkan hakim seutuhnya, hanya semata mata keyakinan hakim. Kedua, keyakinan hakim dengan alasan rasional. Ketiga, dengan penerapan hukum positif artinya bahwa ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dan bisa dibuktikan yang bersangkutan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terakhir yakni pembuktian negatif, bahwa akan dilihat dua alat bukti cukup dan hakim punya keyakinan,” lanjutnya.

Sedangkan menurut ketua tim penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mengatakan, ada dua hal yang membuat dirinya mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno ini.

Untuk itu, Pasek akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, surat dakwaan yang dibacakan Kajati Jatimia Amiati adalah sumir.

“Yang kami eksepsi kan karena memang dakwaan sumir.  Kami sesalkan kenapa harus online, sehingga untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap aja di Jombang kan, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yg didakwakan itu fiktif. Kan bisa diuji,” kata Pasek saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7)

Kemudian Pasek menjelaskan mengapa dirinya menyebut dakwaan JPU Sumir. Menurutnya, berita di media disebutkan ada belasan orang santriwati yang menjadi korban kliennya, tetapi faktanya ternyata hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian.”Dan hari ini sudah 25 tahun usianya korban. Jadi kaget juga bahwa apa yg disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali,” ujarnya.

Di dalam persidangan, terang Pasek, terjadi perdebatan panjang terkait dua hal. Pertama yaitu soal online tapi tanpa pemberitahuan kepada pihak pengacara sehingga dirinya berharap sidang yang digelar secara offline.

“Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan. Kita saja berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda,” terangnya.

Yang kedua, sambung Pasek, dirinya mengaku belum menerima salinan Berita acara Pemeriksaan (BAP) sampai hari ini. Untuk itu, dia kemudian mengajukan permintaan BAP tersebut. “Kami juga ajukan itu. Mengapa dipersulit banget, hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP. Jadi mari sama-sama kita mencari keadilan materiil. Hakim, advokat maupun jaksa sama-sama mencari kebenaran materiil. Jadi bukan saja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif,” imbuhnya.

Pasek mengungkapkan, selama ini keluarga besar kliennya, Mas Bechi jarang untuk menjelaskan kepada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami.

“Dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan. Yang dihadirkan hanya 1 orang dan tidak seperti yang dibombastiskan seperti sebelumnya. maka dari itu kami ingin tahu BAP secara lengkap seperti apa. Kalau orang salah silakan diadili tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa,” pungkasnya.