Nasional

Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Keluarga Brigadir J Diterima

JAKARTA, FaktualNews.co – Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan dari pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak terkait dugaan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, Senin (18/7/2022).

“Laporan sudah diterima yaitu laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan berat. Itu 3 pasal yang diterima,” kata Kamarudin di Bareskrim.

Laporan tercatat sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, Kamarudin melaporkan dugaan tindak pidaa pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.

Menurut dia, barang bukti yang disertakan dalam laporan yaitu surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dimana, dijelaskan ditemukan mayat laki-laki pukul 17.00 WIB.

Kemudian, barang bukti lainnya adalah laki-laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah dari Rumah Sakit Kramat Jati atau RS Polri.

“Ada lagi surat keterangan lagi tentang bebas dari COVID-19, ada juga barang bukti berupa berita acara serah terima mayat yang diserahterimakan dari penyidik utama Propam Polri, ada barang bukti berupa foto,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskrim membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.

“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan/atau kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351,” kata Kamarudin, Senin (18/7/2022).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan membuat laporan dugaan pencurian atau penggelapan handphone milik Brigadir J, termasuk adanya dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga.

“Dugaan pencurian dan/atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUH Pidana juncto Pasal 372, Pasal 374 KHUPidana, tindak pidana meretas dan/atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi,” ujarnya.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.