SURABAYA, FaktualNews.co – Usai mengikuti sidang online di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022) siang, I Gede Pasek Suardika, penasehat hukum MSAT menyebut, apakah peristiwa yang didakwa kan itu fakta atau fiktif.
Dikatakan, bisa diuji, kenapa sumir? disebutkan belasan orang santri, lima santri, faktanya satu orang dan usia sudah 20 tahun waktu kejadian.
“Kami kaget juga apa yang muncul dengan apa yang ada didalam dakwaan beda sekali. Jadi didalam dakwaan hanya ada dua peristiwa satu orang, tetapi perdebatan panjang tadi ada dua hal,” kata Penasehat Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika.
“Pertama soal kenapa online tanpa pemberitahuan pada kami, kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan toh tertutup. Kita aja berkerumun gini tidak apa-apa kenapa mencari keadilan tidak berani,” tanya dia.
Selain itu sampai saat ini pihaknya belum terima BAP pemeriksaan. Dalam sidang pihaknya juga mengajukan hal itu.
“Ngapain sulit banget hal itu, itu kan hal dasar dalam KUHAP jadi mari kita sama-sama mencari keadilan. Hakim, Advokat maupun jaksa sama sama mencari keadilan kebenaran materiel. Jadi buka saja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif,” ucap dia.
Menurut I Gede, penasehat hukum menyebut bahwa dakwaan ini lucu.
“Peristiwa disebutkan Mei 2017, melaporkan akhir 2019, dua tahun lebih baru melaporkan. Hasil visum beberapa tahun setelah peristiwa, dan itu sudah menjadi konsumsi umum menjadi peradilan opini,” tutup dia.