JAKARTA, FaktualNews.co – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan pihak keluarga Brigadir J menolak hasil visum yang dilakukan Polres Jakarta Selatan.
Menurut dia, pihak keluarga mempertanyakan soal luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J. Oleh karenanya, pihak keluarga meminta melakukan pembongkaran makam untuk dilakukan autopsi ulang.
“Rencana pembongkaran makam guna dilakukan autopsi ulang, karena pihak keluarga menemukan luka lebam dan sayatan di sejumlah bagian tubuh korban,” jelas Kamaruddin Simanjuntak, melalui sambungan telepon, Senin (18/7/2022).
Sementara, perihal kapan pembongkaran makan akan dilakukan, ia mengatakan jika pihak keluarga akan melakukan pembongkaran dalam waktu dekat. “Pembongkaran makam secepatnya akan kami lakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak mengungkapkan, tak hanya luka tembak, sejumlah bagian tubuh Brigadir J juga terdapat luka dan memar.
Disebutkan Kamaruddin, luka yang ada di sejumlah bagian tubuh Brigadir J, diantaranya pada bawah mata, telinga, hidung, leher yang berbentuk luka sayatan.
“Ini di bawah tangan ada robekan sampai dijahit, kemudian di belakang telinga sobek sampai di jahit, terus lubang telinga bengkak dan rahang berpindah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menyatakan terdapat luka memar di bagian perut kanan dan kiri. Bahkan, salah satu jari tangan yakni jari manis dan jari kaki dilakukan pengrusakan.
Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J melapor ke SPKT Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan tindak pidana yang alami oleh anggota polisi yang tewas baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.