GRESIK, FaktualNews.co – Penyidik Polres Gresik menahan Sutrisna alias Krisna seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama, Senin (18/07). Sementara tersangka Nur Hudi anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik masih bebas berkeliaran.
Sebelumnya, dua tersangka telah ditahan penyidik Polres Gresik yaitu Arif Saifullah dan Saiful Arif pada Selasa (12/07). Penahanan tersebut setelah para tersangka diperiksa penyidik Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kemarin Sabtu malam (16/7) seorang tersangka atas nama Sutrisna yang diduga terlibat kasus penistaan agama hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Setelah pemeriksaan tersangka langsung ditahan. Sedangkan tersangka Nur Hudi tidak datang,” kata Wahyu.
Dalam dugaan kasus penistaan agama yang berada dalam video pernikahan manusia dan kambing, penyidik Polres Gresik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna dan anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, juncto Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Nur Hudi Didin Arianto saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab. Padahal terdengar nada sambung.
Diketahui, di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto yang juga anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan acara ngunduh mantu pernikahan manusia laki-laki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/06). Dalam rangkaian pernikahannya menggunakan ajaran agama Islam.(Angga)