Kriminal

Curi Harta Bosnya di Tulungagung, Residivis Asal Pasuruan Ditangkap Polisi

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Pemuda berinisal MJI (21) asal Pasuruan, nekat menggasak harta dan motor milik bosnya HA asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, meski masih bekerja beberapa hari saja.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku hanya berpura-pura mencari kerja dengan tujuan menggasak harta bosnya. Pasalnya, pelaku juga merupakan target operasi (TO) atas kasus penggelapan motor sekaligus residivis kasus narkoba.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku tengah mencari pekerjaan melalui media sosial. Tak berselang lama korban yang membutuhkan karyawan merekrut pelaku untuk bekerja di usaha kayu miliknya.

“Karena pelaku berasal dari Pasuruan, akhirnya dengan baik hati korban memberikan tempat tinggal kepada pelaku di rumahnya, agar tetap bisa bekerja,” ujarnya, (19/07/2022).

Namun, ternyata tujuan pelaku bukanlah untuk bekerja, melainkan pelaku ingin menggasak sepeda motor bosnya. Pelaku yang sempat mencari pekerjaan, hanya tipu daya untuk mengelabuhi korbannya. Akhirnya ketika Minggu (10/7/2022) malam pelaku membawa lari sepeda motor bosnya.

“Ketika pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, korban tidak menyadari hal tersebut. Korban baru sadar ketika pagi hari tidak mendapati motor dan keberadaan pelaku. Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian ini kepada ke Polsek Pucanglaban,” terangnya.

Iptu Moh. Anshori menejalaskan, atas laporan tersebut, akhirnya Polres Tulungagung menerjunkan Tim Macan Agung untuk mecari jejak pelaku. Hingga akhirnya pada 16 Juli 2022, Tim Macan Agung berhasil mendapati lokasi pelaku yang berada di Surabaya.

“Akhirnya sekitar 16.00 WIB Tim Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap pelaku yang berada di salah satu rumah kos di Surabaya,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti kalung, topi, jam tangan, sepatu, tas, jaket dan gelang yang ternyata barang tersebut diambil pelaku dari rumah bosnya.

Sedangkan untuk sepeda motor yang dicuri, sudah dijual pelaku melalui media sosial dengan harga Rp 3,2 juta kepada orang yang tidak dikenal.

“Untuk motor korban yang telah dijual pelaku, saat ini masih dilakukan pencarian oleh petugas kepolisian,” ujarnya.

Iptu Moh. Anshori mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku adalah seorang TO dari Polres Mojokerto atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan motor. Selain itu, diketahui pula bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, saat ini petugas kepolisan juga sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” pungkasnya. (Hammam).