SURABAYA, FaktualNews.co – Klinik Kecantikan, Clariskin di Mulyorejo, Kota Surabaya, diduga tak mengantongi izin meskipun sudah dua tahun lebih beroperasi.
Hal itu terungkap setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Surabaya memeriksa legalitas klinik tersebut. Hasilnya, Clariskin hanya mengantongi izin mendirikan. Itupun masa berlakunya sudah habis sejak 2021 lalu.
“(Klinik Clariskin) hanya izin mendirikan tahun 2021, harus diperpanjang,” kata Kabid SDK Dinkes Kota Surabaya, Hariyanto saat ditemui di kantornya, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan, dengan hanya mengantongi izin mendirikan, klinik milik dr Junivan Lindra M Blomed itu seharusnya tidak melayani pasien sebelum izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya terbit.
Oleh karenanya, Hariyanto menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini. Pertama-tama dia katakan, Dinkes Kota Surabaya akan menemui pemilik Clariskin untuk mencari tahu akar permasalahan yang menyebabkan klinik itu tak berizin.
Selanjutnya, Hariyanto bilang akan mengeluarkan surat peringatan berisi imbauan supaya Clariskin segera mengurus perizinan.
“Nanti kita surati kok, kita surati peringatan pertama. Kalau belum (mengurus izin) kita surati lagi kedua,” tandasnya.
Selama proses ini, Hariyanto menegaskan Clariskin wajib menghentikan semua pelayanan pasien sampai izin operasional terbit.
“Kalau ndak ada izinnya ndak boleh, kita sudah sampaikan buat pernyataan kemarin. Tidak boleh melakukan pelayanan pasien,” tegas Hariyanto.
Terpisah, Manager Area Clariskin Surabaya Dina Arlina mengatakan bila pihaknya bukan tidak mau mengurus perizinan, melainkan karena ada kendala sehingga proses untuk memperoleh legalitas klinik jadi terhenti.
Ia mengatakan, di kliniknya terdapat usaha lain berupa praktek dokter gigi dan persalonan. Kedua usaha ini diminta Dinkes Surabaya agar disertakan dalam satu manajemen Clariskin. Padahal keduanya dikelola orang berbeda.
“Dinkes itu minta (usaha) itu harus dimasukan satu nama, dokter gigi itu harus dimasukan Clariskin dan salon itu juga harus dibawahnya Clariskin. Nah untuk (penggabungan) itu kan butuh kata sepakat karena pengusahanya kan berbeda,” ujar Dina.
Untuk itu, Dina menyebut, proses perizinan yang sedang diupayakan sejak 2019 lalu terkesan jalan di tempat. Ia pun mengaku keberatan bila harus memulai dari awal lagi mengurus perizinan untuk memasukan dua unit usaha tersebut di bawah naungan Clariskin.
“Ngurusnya tambah merembet, pakai kalau dokter gigi saya harus punya standar rumah sakit yang ada dokter giginya atau salon mungkin juga berbeda, itu Dinas Pariwisata, lah itu aku lebih meluas lagi,” pungkasnya.