Event

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Senilai Rp 3 M

PASURUAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuah barang bukti mulai dari ganja, sabu, pil logo Y, Double L, Inex, Tablet MDMA, alat sabu, handphone, batang rokok, miras serta timbangan elektrik, Selasa (19/7/2022).

Barang bukti yang dimusnakan di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan diperkirakan senilai mencapai Rp 3 Miliar.

“Barang bukti yang saat ini dimusnakan merupakan hasil dari penyidikan Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota dan Bea Cukai Pasuruan,” ucap Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, Selasa (19/07/22).

Bahwa barang bukti tersebut dikumpulkan dari 135 perkara dalam periode 6 bulan mulai bulan Januari hingga Juni 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana mulai dari narkotika, curat, curas, barang ilegal, rokok ilegal, hingga beberapa perkara menyangkut penganiyayan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya ganja seberat 66,14 gram, sabu-sabu 771,891 gram, Pil double L 4000 butir.

Selain itu, dimusnakan juga pil Koplo logo Y 16.470 butir, pil Inex 7 butir, pil tablet MDMA 1 butir, alat sabu 15 buah, dan timbangan elektrik 30 buah. Dan, barang bukti rokok 360.000 batang, minuman beralkohol 671 botol, serta handphone 75 buah.

“Dari keseluruhan barang bukti itu diperkirakan nilainya mencapai 2 sampai 3 Miliar rupiah,” jelasnya.

Jika seluruh barang bukti lanjut Ramdhanu, dimusnahkan seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai aturan kitab hukum acara pidana (KUHAP).

“Barang bukti tersebut membahayakan dan termasuk barang bukti yang harus segera dimusnahkan,” ujarnya.(Bahrul)