Pemuda Asal Grati Pasuruan Diringkus Polisi, Cabuli Gadis Bawah Umur
PASURUAN, FaktualNews.co – Karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun. Seorang pemuda TGR (20) asal Kedawung Kulon, Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Kamis (14/07/22) sekira pukul 01.00 dini hari, di jembatan layang (fly over) Tol Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku persetubuhan dan pencabulan sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan Kota,” kata Bima kepada media, Selasa (19/07/22).
Aksi bejat pelaku terkuak ketika seorang saksi menceritakan kepada keluarga korban bahwa anaknya telah dicabuli pelaku di jembatan penyeberangan (flyover) tol Desa Kedawung Wetan.
Mendapat kabar itu, keluarga korban pun menanyai korban. Hasilnya, korbanpun mengakui telah dicabuli.
“Mendapat pengakuan itu, keluarga korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pasuruan Kota,” terangnya.
Pelaku diamankan Tim Resmob Suropati setelah korban melaporkan kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan dari korban polisi mengamankan pelaku pada Minggu (17/07/22).
Bima menjelaskan, awalnya korban di ajak ketemuan pelaku di Masjid Krawan Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Setelah itu, korban dan pelaku bermain di jembatan layang (fly over) Tol Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
“Sebelum dilakukan pencabulan, pelaku merayu korban menjanjikan akan memberi boneka kepada korban, akhirnya korban luluh dan melakukan persetubuhan,” jelasnya.
“Usai disetubuhi, korban diajak oleh pelaku ke Minimarket di Grati untuk dibelikan coklat oleh pelaku,” imbuhnya. (Bahrul).