Advertorial

Peresmian Rumah Restorative Justice Kejari Dihadiri Plt Bupati Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan peresmian rumah restorative justice di kantor Desa Dawuhan Kecamatan Jatikalen, Selasa (19/07/2022).

Kegiatan yang juga diisi Bhakti Sosial dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 62 Tahun 2022 ini dihadiri Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.

Penyaluran secara simbolis sembako sebanyak 450 paket kepada warga masyarakat mengawali rangkaian Kegiatan bhakti sosial dan peresmian Rumah Restorative Justice ini. Selain itu, ada pula pemeriksaan gratis yang bekerja sama dengan RSUD Kertosono dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk serta pemberian Vaksinasi Covid – 19 kepada Lansia.

Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menyampaikan terima kasih kepada Marhaen dan semua pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Dawuhan karena telah mendukung kegiatan ini dengan dilaunchingnya tempat untuk dibangun Rumah Restorative Justice di Kecamatan Jatikalen pada agenda kegiatan hari ini. Ada 2 kegiatan yaitu bakti sosial dan Peresmian Rumah Restorative Justice. Kegiatan bakti sosial yang kami selenggarakan pada hari ini kami bekerja sama dengan RSUD Kertosono dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

Menurutnya, proses Restorative Justice ini sangat ketat dan tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Rertorative Justice karena perlu seleksi yang ketat. Terutama untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum.

“Kami ada di sini karena kami berharap penyelesaian permasalahan bisa dapat diselesaikan dalam tingkat desa karena warga desa merupakan ujung tombak dalam keberhasilan Rertorative Justice. Manfaat dilaksanakannya Rertoratif Justice juga merupakan salah satu perekat dalam hubungan warga karena apabila ada perselisihan antar warga hubungan bisa rusak dan membuat kondisi yang tidak kondusif di desa tersebut,” jelasnya.

Nophy mengatakan, harapan Jaksa Agung dalam dibentuknya Rumah Restorative Justice ini untuk dapat memulihkan hubungan yang tidak harmonis antar masyarakat agar tercipta kondisi lingkungan yang kondusif.

“Harapan kami ke depan Rumah Restorative Justice ini ada di setiap desa di semua Kecamatan di Kabupaten Nganjuk selain adanya Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nganjuk juga membuka konsultasi hukum Halo JPN melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara apabila bapak ibu membutuhkan konsultasi hokum. Kami siap melakukan konsultasi secara gratis baik secara Online maupun bisa datang langsung Kekantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nganjuk,” paparnya.

Selain Peresmian Rumah Restorative Justice, Kejari Nganjuk juga membagikan paket sembako sebanyak 450 paket kepada masyarakat di 11 desa se – Kecamatan Jatikalen.

“Memang tidak besar, akan tetapi harapan kami semoga paket sembako ini dapat bermanfaat bagi warga sekitar terutama warga yang membutuhkan di Kecamatan Jatikalen dan juga melakukan Vaksinasi Covid – 19  sebanyak 391 peserta serta Pengobatan Gratis sebanyak 289 peserta,” ujar Nophy.

Sementara itu, Roy Nurcahya Kasi Pidum Kejari Nganjuk menuturkan, pemilihan lokasi rumah restorative justice ini karena dinilai strategis sebagai daerah perbatasan.

“Dari sisi geografis Kecamatan Jatikalen ini sangat strategis untuk Pembentukan Rumah Restorative Justice karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Jombang. Sampai dengan bulan Juni 2022 ini Kejaksaan Negeri Nganjuk telah berhasil melakukan Restorative Justice sebanyak 3 perkara yaitu dalam perkara Tindak Pidana Umum,” katanya.

Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi dalam kesempatan ini menyampaikan terima kasih kasih kepada Kepala Kejari Nganjuk beserta jajarannya yang telah membantu Pemkab dengan terobosan-terobosan yang baik dalam rangka penegakan hokum.

“Salah satunya hari ini akan diresmikan Rumah Restorative Justice yang kedua, di mana sebelumnya Rumah Restorative Justice telah didirikan di Desa Grojogan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk,” ujar Marhaen.

Ia mengungkapkan, keberadaan Rumah Rertoratif Justice yang dilauching dapat menjadi solusi alternative penyelesaian masalah di tingkat desa.

“Apabila masyarakat yang mempunyai masalah-masalah yang ada di tingkat desa bisa diselesaikan di tingkat desa. Sebagai contohnya perkelahian, kita bisa selesaikan di tingkat desa melalui Rumah Restorative Justice ini dengan memberikan denda yang telah disetujui yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agaman yang ada di desa,” ungkapnya.

Marhaen mengaku turut banggga dengan ragam kegiatan yang dilaksanakan Kejari Nganjuk.

“Apa yang telah dilakukan oleh jajaran kejaksaan Negeri Nganjuk yang merasakan manfaat adalah kita semua. Kegiatan ini harus kita dukung dan tidak hanya sebagai seremonial saja, tetapi kita harus mengupayakan berjalannya dan keberlanjutan Rumah Restorative Justice ini,” tuturnya.

Ia pun mengajak pendirian rumah restorative justice di setiap kecamatan seluruh Kabupaten Nganjuk.

“Mari kita targetkan di setiap kecamatan ada, karena Rumah Restorative Justice ini sangat baik untuk penyelesaian masalah, tidak harus diselesaikan diranah hokum. Melainkan local wisdomnya ada di lurah atau kepala desa setempat,” tandas Marhaen. (*)