Peristiwa

Periksa Kondisi Kejiwaan Pembunuh Ibu Kandung di Situbondo, Polisi Datangkan Psikiater

SITUBONDO, FaktualNews.co – Polres Situbondo, akan mendatangkan psikiater untuk menentukan kondisi kejiwaan tersangka pembunuh ibu kandung, yakni Syahwani (44) warga Dusun Beringin, Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo.

“Kami akan datangkan psikiater untuk memastikan kesehatan dan kondisi kejiwaan tersangka pembunuh ibu kandung, yakni Syahwani,” kata Kapolres Situbondo,  AKBP Andi Sinjaya, saat konfrensi pers di Mapolres Selasa (19/7/2022).

Menurut dia, meski motif pembunuhan karena tersangka mengaku kesal kepada korban, yakni karena ikan yang tidak dipanggang. Namun karena yang dibunuh ibu kandungnya, yakni Fatimah alias Riyani (75).

“Sehingga aspek psikiater harus diperhatikan, mengingat antara tersangka dan korban merupakan satu keluarga, yakni merupakan anak dan ibu kandung,” pungkasnya.

Perwira melati dua yang akrab dipanggil Andi menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni dijerat undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) pasal 44 ayat (3) dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Karena yang dibunuh ibu kandung, sehingga selain dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka Syahwani juga akan dijerat dengan UU PKDRT pasal 44 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.