SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah diperiksa secara maraton, Syahwani (44) warga Dusun Beringin, Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Riyani (75), ibu kandungnya.
Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menjerat tersangka Syahwani dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal 338 KUHP dan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat (3).
“Mengingat, tersangka merupakan anak ketiga dari korban Riyani, sehingga tersangka juga dijerat dengan UU PKDRT,”ujar AKP Dedhi Ardi, Kasatreskrim Polres Situbondo, Selasa (19/7/2022).
Pria yang akrab dipanggil Dedhi menambahkan, karena tersangka kasus pembunuhan ibu kandungnya dijerat dengan pasal berlapis, tersangka Syahwani terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.
“Tersangka pembunuh ibu kandungnya, dia terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara ikannya tidak dibakar, Syahwani (44) warga Dusun Beringin, Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo, nekat membunuh ibu kandungnya, dengan cara memukul kepala korban menggunakan batu bata, dengan korban Riyani (75).