Hukum

Tidak Terbukti, Polres Situbondo Kembalikan Sampel Kosmetik ke Distributor LW Skincare

SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Akhirnya penyidik Satreskrim Polres Situbondo, mengembalikan sampel kosmetik kepada Ani Safitri asal Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, Situbondo selaku distributor kosmetik merek LW Skincare.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi mengatakan, setelah penyidik berkoordinasi dengan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jember. Semua produk kosmetik merek LW Skincare milik Ani Safitri dinyatakan terdaftar atau ternotifikasi di BPOM RI.

“Sehingga penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, langsung mengembalikan sampel produk kosmetik merek LW Skincare kepada Ani Safitri selaku distributor, yang sebelumnya dijadikan barang bukti penyidik,” ujar AKP Dedhi Ardi, Selasa (19/7/2022).

Menurut dia, selain kosmetik tersebut terdaftar atau ternotivikasi. Izin edar kosmetik merek LW Skincare milik Ani Safitri selaku distibutor, juga terdaftar di BPOM RI.

“Artinya tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan Ani Safitri selaku distributor. Makanya, kosmetik merek LW Skincare boleh diedarkan, karena sudah terdaftar di BPOM RI,”pungkasnya.

Sementara itu, Susiawan  kuasa hukum Ani Safitri mengatakan, setelah konfirmasi langsung dengan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, hasil sounding yang dilakukan penyidik dengan BPOM RI Jember, semua produk kosmetik merek LW Skincare milik Ani Safitri selaku distributor dinyatakan sudah terdaftar di BPOM RI.

“Makanya, hari ini (Selasa red-), penyidik langsung menyerahkan sampel kosmetik merek LW Skincare, yang sebelumnya dijadikan barang bukti dan pemeriksaan penyidik ke BPOM RI,”katanya Selasa (19/7/2022).