PASURUAN, FaktualNews.co – Kejari Kota Pasuruan kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan jalur lingkar utara (JLU) di tiga lokasi, Rabu (20/7/2022).
Ketiga kantor yang diobok-obok tim dari Kejari Kota Pasuruan yakni, Kecamatan Gadingrejo, kantor Badan Pertanahan Nasional dan Kelurahan Gadingrejo.
Sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembebasan tanah jalur lingkar utara (JLU).
“Tim penyidik Kejari Kota Pasuruan menggeledah tiga Kantor di Kota Pasuruan. Dalam penanganan perkara, tindak pidana korupsi dalam pembesan tanah, untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Kota Pasuruan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (20/07/22).
Di Kecamatan Gadingrejo, menurutnya tim penyidik Kejari Kota Pasuruan menggledah dua ruangan yaitu ruangan arsip dan ruangan Kasie Trantib.
Tim penyidik membawa 20 berkas dokumen dan menyegel lemari arsip.
Dimana tindakan penggledahan ini tim penyidiik bergerak berdasarkan surat perintah penggledahan.
“Tindakan ini dilakukan, tim penyidik menganggap perlu untuk memperoleh bukti data ataupun dokumen yang diperlukan, untuk kepentingan pembuktian yang saat ini proses penyidikan berjalan pasca menetapkan 6 tersangka,” tuturnya.
Di Kecamatan Gadingrejo, kata Wahyu, tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang oleh pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) pada waktu dijadikan dasar untuk membuat akta jual beli (AJB).
Untuk kedua kantor kata Wahyu, Kantor BPN dan Kantor Kelurahan Gadingrejo, hingga saat ini tim dari penyidik Kejari Kota Pasuruan masih berlangsung.
“Dua tim Penyidik Kejari Kota Pasuruan masih berjalan dan belum kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin (11/07/22) kemarin, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menahan anggota Komisi I bernama Sugiarto yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Gadingrejo dan Eko Wahyudi selaku ASN Pemkot Pasuruan.
Kini kedua tersangka Sugiarto dan Eko Wahyudi ditahan di Lapas IIB Bangil selama 20 hari kedepan.
Kurang dari sepekan, pada Jumat (15/07/22) Kejari Kota Pasuruan kembali menahan 4 orang tersangka. Diantaranya, BP selaku Lurah Gadingrejo, HY selaku Pegawai Kelurahan Gadingrejo, CH dan WCX merupakan pihak penerima pengganti rugi.
“BP, HY dan WCX ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Sedangkan, CH merupakan satu-satunya Wanita di tahan di Rutan Kelas IIB Bangil. Keempat pelaku ditahan selama 20 hari kedepan,” pungkas Wahyu. (Bahrul)