Hukum

Jelang Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Amdal, Kejari Situbondo Panggil Kepala DLH

SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo kembali memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, dan Innike selaku mantan bendahara Kantor DLH Kabupaten Situbondo.

Pemanggilan dilakukan menjelang tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, dengan anggaran Rp894 juta.

Selain kepala DLH dan mantan bendahara DLH, kejaksaan juga memanggil Kabid PPL Kantor DLH Kabupaten Situbondo bersama sembilan orang stafnya.

Kepala Kajari Situbondo Nauli Ibrahim membenarkan penyidik Pidsus memanggil kepala DLH Kabupaten Situbondo bersama 10 orang stafnya, termasuk didalamnya mantan bendahara Kantor DLH Kabupaten Situbondo.

“Diakui kepala DLH bersama 10 stafnya dipanggil kembali, untuk pemenuhan dan pencarian alat bukti, karena penegakan korupsi tetap berjalan terus, namun secara tehnis kasi pidsus yang lebih tahu,” ujar Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, Rabu (20/7/2022).

Menurut dia, selama tahun 2022, hanya ada satu perkara korupsi yang sudah memiliki kekuatan tetap atau inkrah, yakni perkara korupsi Kepala Desa (Kades) Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

“Namun, untuk kado istimewa pada hari adhyaksa ke-62 pada 22 Juli tahun 2022 mendatang, kami sudah menyiapkan kado istimewanya. Makanya, ayo tunggu kado istimewa tersebut,”bebernya.

Sayangnya, Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar tidak menjelaskan secara rinci kado istimewa yang sudah disiapkan pada hari jadi kejaksaan atau adhyaksa ke-66 tahun 2022.