Hukum

Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), Rabu  (20/7/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan perkara tahun 2022. Pemusnahan dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejari Situbondo. Dilakukan secara bersama-sama Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar, dan perwakilan anggota Forkopimda Situbondo.

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang  dimusnahkan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62  Tahun 2022  itu, di antaranya narkoba jenis sabu seberat 13,31 gram, 120 botol minuman keras (miras), puluhan ponsel, dan beberapa senjata sajam, dan sejumlah barang bukti perkara kehutanan, penggelapan, perkara perlindungan  dan pencurian.

Kepala Kejari Situbondo Nauli Rahim Siregar mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan sejumlah barang bukti pada Hari Amal Bhakti Adhyaksa ke-62  Tahun 2022. Sedangkan barang bukti tersebut merupakan sitaan dari sejumlah  perkara yang ditangani kejaksaan  tahun 2022.

“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,”ujar Nauli Rahim Siregar.

Menurutnya, kegiatan  pemusnahan terhadap sejumlah  barang bukti dilakukan, karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah inkrah. Baik perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, seperti barang bukti korupsi. Semuanya harus dimusnahkan.

”Sesuai dengan amanah KUHP Undang-undang nomor  08 tahun 1981, jaksa merupakan  satu-satunya eksekutor dan  harus memusnahkan semua  barang bukti,  yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah,” pungkasnya.