MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang aparatur sipil negera (ASN) di Kabupaten Mojokerto dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) setelah diperiksa Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
PNS tersebut yakni, drg RP. Ia merupakan kepala UPT Puskesmas Kupang, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Ia terbukti melakukan jual beli jabatan pengisian honorer di Puskesmas Gondang, tahun 2019 silam. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala UPT Puskesmas Gondang.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan sidang kode etik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Mojokerto menjatuhkan saksi disiplin, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
“Sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, ini termasuk hukuman disiplin tingkat berat,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto Rabu (20/7/2022).
Pemberian saksi ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.
Dalam PP tersebut juga disebutkan, PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g.
Meski telah disanksi berat, Ardi menyebut, terdapat sejumlah pertimbangan yang memperingankan sanskinya, salah satunya kinerja drg RP selama ini dinilai bagus.
“Yang meringankan, yang bersangkutan selama ini kinerjanya bagus, kemudian jabatan fungsional dokter gigi di Puskesmas ini cuma satu orang. Kemudian dia (drg RP) mengakui perbuatannya,” ujar Ardi.
Meski demikian, pelanggaran tersebut tidak bisa ditoleransi. Ardi menilai, akibat kasus pungli berpotensi membawa preseden yang buruk bagi perjalanan pembinaan karir PNS di Pemkab Mojokerto.
“Artinya, jika sanksi tidak diberikan, tentunya pelanggaran serupa berpotensi dilakukan oleh PNS lain,” tandasnya.
Selain drg RP, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mojoanyar, Pon juga diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan pengakuan salah satu korban, Diki Ragil Setia Putra (25) memberikan uang Rp 30 juta kepada Pon agar bisa masuk menjadi tenaga honorer di Puskesmas.
Akan tetapi, lanjut Ardi, keterlibatan Pon masih dilakukan proses penyelidikan.
“Sementara yang sudah selesai bu Rossa, kalau pak Poniman masih belum, masih proses penyelidikan,” ungkap Ardi.
Seperti diketahui, Tim Pemeriksa dari Irban (Inspektur Pembantu) Khusus Inspektorat Kabupaten Mojokerto mulai mendalami kasus pungli di UPT Puskesmas Gondang pada bulan Januari 2022.
Kasus ini mencuat saat Diki Ragil Setia (25) asal Kelurahan Wates, Kacamatan Magersari, Kota Mojokerto mengaku bekerja di UPT Puskemas Gondang, namun tidak menerima gaji, hanya satu kali digaji selama bekerja.
Dari SK yang diterima Diki, ia mulai bekerja mulai 2 Januari sampai 31 Desember 2020 sebagai tenaga fungsional. pada kenyataannya, ia bekerja sampai akhir bulan November 2021. Selama kurun waktu 1 tahun 11 bulan itu, hanya mendapatkan gaji satu kali saja. Senilai Rp 200 ribu. Selebihnya ia tidak digaji.
Saat itu, Kepala UPT Puskesmas Gondang masih dijabat oleh drg RP yang saat ini menjadi Kepala UPT Puskesmas Kupang Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan pengakuan Diki, sebelum bekerja ia dan orang tuanya memberikan uang Rp 30 juta kepada Pon agar bisa masuk menjadi tenaga honorer di Puskesmas.