JAKARTA, FaktualNews.co – Bharada E yang disebut-sebut sebagai Richard Eliezer mengajukan permohonan untuk dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Juru bicara LPSK Rully Novian, ada 2 syarat yang mutlak dipenuhi oleh saksi dan korban yang ingin dilindungi lembaga itu. Termasuk Bharada E.
“Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan ancaman menjadi syarat yang tidak bisa dihindari,” kata Rully saat dihubungi JPNN.com, Kamis (21/7).
Dia menyebut hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban, yakni untuk memperkuat pembuktian hukum.
Dalam konteks itu, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban diharapkan membantu pengungkapan sebuah perkara secara terang.
Sesuai syarat tersebut, apakah Bharada E selaku pemohon perlindungan dari LPSK merasa posisinya terancam dalam kasus baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?
Menjawab hal tersebut, Rully berdalih belum bisa menyimpulkan demikian. “Ya, kami lihat nanti. Ini baru permohonan,” ucap Rully. Menurut Rully, selama masih permohonan, siapa pun bebas mengajukannya kepada LPSK.
“Jadi, kami belum bisa menyimpulkan apakah saat ini terdapat ancaman kepada yang bersangkutan (Bharada E, red),” ucap Rully saat ditanya kemungkinan Bharada E mendapatkan ancaman.
Rully menyebut kemungkinan adanya tidaknya ancaman itu masih dalam penelaahan LPSK. “Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak, tetapi memang kami belum bisa sampaikan,” ucapnya.
Rully juga menyebut Bharada E sudah menjalani wawancara dengan tim LPSK. Wawancara itu bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi pemohon perlindungan dari lembaga yang dipimpin Ahmad Taufan Damanik tersebut.
Saat diwawancarai LPSK, Bharada E buka suara perihal rentetan peristiwa yang menewaskan Brigadir J. Walakin, Rully tidak memerinci bagaimana peristiwa kematian Brigadir J versi Bharada tersebut.
“Dia (Bharada E, red) menceritakan dengan baik terkait runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya,” ungkap Rully.
Bharada E bisa dibilang sebagai salah satu saksi kunci dalam peristiwa kematian Brigadir J yang disebut polisi terjadi setelah baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu.
Brigadir J merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Anggota Brimob itu ditugaskan sebagai sopir pribadi Putri Candrawathi, istri atasannya tersebut. Bharada E juga merupakan anggota Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan kadiv Propam Polri.
Menurut polisi, baku tembak dipicu tindakan Brigadir J masuk ke kamar Putri dan melakukan pelecehan seksual disertai penodongan pistol terhadap istri Ferdy Sambo itu.