JOMBANG, FaktualNews.co – Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya, BW (51) oknum wartawan sebuah media online di Jombang. Dipastikan tidak tergabung dalam lembaga dibawah Dewan Pers yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)..
Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Jombang, Sutono, bahwa nama yang menggunakan inisial BW tidak tergabung dalam organisasi yang dipimpinnya.
“Saya tegaskan tidak ada anggota bernama dengan inisial BW di organisasi PWI Jombang,” katanya, Kamis (21/7/2022).
Sutono mengungkapkan, agar pihak berwenang menuntaskan proses hukum sebagaimana mestinya. Apalagi, kasus tersebut dapat merusak citra profesi wartawan.
“Kepada polisi, kami harapkan oknum wartawan yang melanggar hukum diproses hukum. Jika oknum yang merusak citra wartawan dengan melanggar hukum itu tidak diproses hukum, dikhawatirkan tidak akan ada efek jera,” ungkapnya.
Sutono menambahkan, bahwa atas kejadian pencabulan yang dilakukan BW, tidak akan ada pengampunan hukum meskipun seorang pelanggar mempunyai profesi apapun.
“Kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak. Jangan karena sebagai wartawan, merasa kebal hukum. Di hadapan hukum semua sama,” tambahnya.
Kemudian atas segala hal tindak pidana jika dilakukan oknum atau mengaku sebagai wartawan, masyarakat tidak segan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Masyarakat diimbau tanggap dan tak perlu takut terhadap ulah oknum wartawan atau yang mengaku wartawan atau berlindung sebagai profesi wartawan namun ulahnya melanggar hukum,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BW ditahan Polres Jombang, karena kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban yang tak lain adalah istri BW melapor kasus tersebut ke Polres Jombang, pada 28 Juni 2022 lalu.