JOMBANG, FaktualNews.co – Sejumlah warga melayangkan gugatan kepada RS Pelengkap Medical Center di Pengadilan Negeri (PN) Jombang diduga tentang permasalahan pasiennya, tertanggal Jumat (15/7/2022).
Hal itu mengacu kepada SIPP PN Jombang, dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Jbg.
Di dalam aplikasi SIPP PN Jombang itu, terdapat empat orang selaku penggugat yakni Suharpriyanto, Raden Andri Andhika, R. Candra, dan R. Daneswara bersama kuasa hukum yang ditunjuk.
Dalam petitum pada nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Jbg, diuraikan selain mengabulkan gugatan para penggugat, majelis hakim juga harus menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya para tergugat juga harus membayar ganti rugi sebagaimana kerugian secara materiil.
Kemudian juga diungkapkan dalam petitum gugatan, kerugian immaterial karena kehilangan keluarga penggugat yang diduga menjadi salah satu pasien di RS Pelengkap, yakni dalam uraiannya disebutkan istri dan ibu.
Mengenai gugatan yang dilayangkan para pihak penggugat tersebut, Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah mengkonfirmasi kebenarannya, dan kemudian pada pekan depan sidang pertama akan digelar.
“Benar sesuai SIPP, untuk sidang pertama akan digelar pada pekan depan,” katanya, Kamis (21/7/2022).
Kemudian dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi juga membenarkan jika dirinya ditunjuk mendampingi. Namun informasi secara detil akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
“Benar, namun untuk keterangan lebih lanjut besok saja, karena hari ini saya masih repot,” ucapnya.