SITUBONDO, FaktualNews.co – Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, dalam menetapkan enam tersangka kasus korupsi dokumen UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, mendapat apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo.
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi di Situbondo, mendesak Kejari Situbondo untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi UKL UPL di Kantor DLH Situbondon hingga ke akar-akarnya.
“Saya sangat mengapresiasi langkah tegas Kejari Situbondo. Makanya, saya mengucapkan terima kasih, karena kami sejak awal menolak program PEN sebesar Rp249 miliar,” kata Muhammad, saat datang ke Kantor Kejari Situbondo, Rabu (20/7/2022).
Menurut dia, karena program pinjaman dana pemulihan ekononi nasional (PEN) sebesar Rp249 miliar itu, yang menggagas Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sementara dokumen UKL UPL sebagai salah satu syarat pencarian dan PEN tahun 2021 lalu.
“Oleh karena itu, saya minta kepada Kejari Situbondo untuk memanggil dan memeriksa Bupati Situbondo (Karna Suswandi red-), karena yang menggagas pinjaman dana PEN sebesar Rp249 miliar Bupati Karna,” ujar Muhammad.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa secara marathon. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menetapkan Usman Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL sebesar Rp894 juta.
Kejari Situbondo juga menetapkan tiga tersangka lain di unsur DLH Situbondo dalam kasus korupsi pemalsuan UKL UPL tersebut. Di antaranya Anton Sujarwo Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH), Toni Wahyudi Kasi Persampahan pada Kantor DLH Situbondo, dan Siswadi.
Bahkan, Kejari Situbondo juga menetapkan dua konsultan pelaksana sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi rekayasa UKL UPL pada DLH Kabupaten Situbondo, yakni Joko dan Yudistira. Sehingga jumlah total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak enam orang.