FaktualNews.co

Adik Bacok Kakak Kandung di Tulungagung, Berakhir dengan RJ

Hukum     Dibaca : 787 kali Penulis:
Adik Bacok Kakak Kandung di Tulungagung, Berakhir dengan RJ
FaktualNews.co/Hammam.
Proses pembebasan tersangka kasus penganiayaan antara kakak dan beradik di Tulungagung, melalui RJ.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Kasus pembacokan yang dilakukan seorang adik berinisal VNA (27) kepada kakak kandungnya berinisal FAC (35) di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, berakhir dengan restorative justice (RJ).

Hal ini didasarkan atas kesepatakan perdamaian antara tersangka dan korban, mengingat kedua orang tersebut adalah saudara kandung,

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Teguh Ananto mengatakan, bahwa kasus penganiayaan antara adik dan kakak di Kelurahan Kepatihan, terjadi pada 28 April 2022 lalu. Atas kasus tersebut, polisi telah menetapkan VNA yang merupakan adik kandung korban menjadi tersangka.

“Kasus itu merupakan permasalahan keluarga, hingga berujung pada penganiayaan. Atas perbuatan tersangka dulu dijerat dengan Pasal 352 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” tuturnya Jumat (22/7/2022).

Ananto menjelaskan, sebelumnya VNA juga sudah dilakukan penahanan selama dua bulan, untuk kepentingan proses penyidikan Polres Tulungagung.

Namun, kasus tersebut tidak sampai berujung ke ranah pengadilan. Pasalnya, atas kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dengan disaksikan langsung ibu kandung mereka, akhirnya upaya RJ berhasil dilakukan.

“Pengajuan RJ terhadap kasus ini juga telah disepakati Kejaksaan Agung (Kejagung). Akhirnya kemarin, 21 Juli 2022 kami melakukan pembebasan kepada tersangka,” jelasnya.

Menurut Ananto, pemberian RJ tidak bisa dilakukan untuk semua kasus. Melainkan, ada beberapa persyaratan untuk memberikan RJ. Di antaranya, tersangka belum pernah menjalani hukuman, ancaman hukuman tersangka di bawah 5 tahun, adanya perdamaian antar kedua belah pihak yang bersengketa serta kerugian yang dibuatnya tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Jadi tidak semua kasus bisa diberikan RJ. Kami sangat selektif dalam hal pemberian RJ,” terangnya.

Sebelumnya, pada 28 April 2022 lalu, telah terjadi penganiayaan antara kakak dan beradik di Kelurahan Kepatihan. Penganiayaan dilakukan adik kandung korban sendiri, tepat dihadap ibu kandung mereka.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mendapatkan luka cukup serius di bagian belakang telinga kiri. (Hammam).

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin