Gugatan itu dilayangkan keluarga pasien terhadap RS Pelengkap Jombang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kuasa hukum penggugat, Eko Wahyudi mengungkapkan bahwa malapraktik dilakukan salah satu perawat di RS Pelengkap.
“Iya, tentang malapraktik yang telah dilakukan oleh salah satu perawat RS Pelengkap sampai meninggal dunia,” katanya, Jumat (22/7/2022).
Pasien yang diduga menjadi korban malapraktik salah satu perawat di RS Pelengkap tersebut merupakan istri penggugat yakni, Suharpriyanto.
Namun, Eko tidak dapat membeberkan secara gamblang mengenai duduk perkara secara detil, karena masih menunggu sidang pada pekan depan.
“Maaf, saya dengan tim belum bisa ngasih jawaban (detail) karena belum sidang. Yang jelas kita dengan tim telah menggugat RS Pelengkap dan sudah kita daftarkan di PN Jombang, dan mulai sidang Rabu besok,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa pendaftaran gugatan oleh penggugat yakni Suharpriyanto, Raden Andri Andhika, R. Candra, dan R. Daneswara bersama kuasa hukum yang ditunjuk, telah diterima pada Jumat (15/7/2022).
Kemudian dalam petitum pada nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Jbg, diuraikan selain mengabulkan gugatan para penggugat, majelis hakim juga harus menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya para tergugat juga harus membayar ganti rugi sebagaimana kerugian secara materiil.
Juga tertulis dalam petitum gugatan, kerugian immaterial karena kehilangan keluarga penggugat yang diduga menjadi salah satu pasien di RS Pelengkap, yakni dalam uraiannya disebutkan istri atau ibu penggugat.