FaktualNews.co

Kajari Situbondo, Akan Usut Tuntas Kasus Korupsi Jasa UKL UPL di DLH 

Hukum     Dibaca : 933 kali Penulis:
Kajari Situbondo, Akan Usut Tuntas Kasus Korupsi Jasa UKL UPL di DLH 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan.

SITUBONDO, FaktualNews.co -Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, berjanji akan mengusut tuntas kasus korupsi jasa penyusunan UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp676 juta lebih.

“Kami akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi jasa UKL UPL di Kantor DLH Situbondo, dengan pagu anggaran sebesar Rp860 juta. Namun anggaran tersebut tidak digunakan sebagai mestinya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp676 juta,” kata Nauli Rahim Siregar, Kepala Kejari Situbondo, saat konfrensi pers dengan sejumlah wartawan, Jumat (22/7/2022).

Menurut dia, untuk mengungkap otak intelektual kasus korupsi UKL UPL tersebut, sebagai salah satu syarat pencairan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional  (PEN) sebesar  Rp249 miliar. Jaksa penyidik akan memanggil enam tersangka untuk melakukan pendalaman.

“Dalam melakukan pendalaman terhadap enam tersangka, jaksa penyidik juga akan mengungkap larinya aliran uang hasil tindak pidana korupsi UKL UPL di Kantor DLH Situbondo sebesar Rp676 juta lebih,” bebernya.

Kajari yang akrab dipanggil Nauli menegaskan, penetapan enam tersangka dalam kasus korupsi UKL UPL, yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap enam tersangka di Rutan kelas II B Situbondo. Di antaranya empat tersangka dari unsur Kantor DLH, sedangkan  dua tersangka dari penyedia jasa atau konsultan.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus korupsi UKL UPL di Kantor DLH Situbondo, merupakan kado istimewa pada peringatan hari Adhyaksa ke-62 Tahun 2022,” imbuhnya.

Lebih jauh Nauli menegaskan, pihaknya sengaja melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka dalam kasus korupsi UKL UPL. Karena  perbuatan melawan hukum enam tersangka itu telah memenuhi alat bukti, dengan pasal yang disangkakan dan mens rea atau niat jahatnya.

“Sedangkan pasal yang disangkakan adalah, pasal (2), (3) dan (9) UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU korupsi nomor 31 tahun 1999,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin