SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeris Situbondo menetapkan enam tersangka kasus korupsi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo.
Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp800 juta dari jumlah total anggaran penyusunan dokumen UKL-UPL sebesar Rp894 juta.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, juga mengungkap peran masing-masing enam orang tersangka. Rinciannya, empat orang tersangka dari unsur Kantor DLH, dua orang tersangka dari unsur penyedia jasa atau konsultan.
“Kami berhasil mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing enam tersangka kasus korupsi rekayasa penyusunan UKL-UPL tersebut, hingga mereka berhasil menikmati uang dari hasil kejahatannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp800 juta,” ujar Reza Aditya Wardhana, Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Kamis (21/7/2022).
Menurut dia, usai ditetapkan sebagai tersangka, enam tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp800 juta, mereka langsung dititipkan ke Rutan kelas II B Situbondo, sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk 20 kedepan.
“Kami melakukan penahanan sesuai pasal 21 KUHP alasan subyektif dan obyektif dari penyidik, sehingga kami langsung melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka kasus korupsi UKL-UPL tersebut,”pungkasnya.
Enam tersangka kasus korupsi UKL-UPL yang langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Situbondo, yakni Kepala DLH H Usman, Anton Sujarwo Kabid PPLH, Toni Wahyudi dan Siswadi, keduanya staf di Kantor DLH Situbondo, dua orang tersangka dari konsultan, yakni Yudistira dan Deny.