JOMBANG, FaktualNews.co – SYT dan RIP terancam hukuman penjara tujuh tahun setelah diduga melakukan pengeroyokan kepada dua warga di Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang.
Keduanya telah diamankan Satreskrim Polres Jombang setelah melakukan pengeroyokan kepada warga Kecamatan Gudo.
Keduya tersangka berdalih melakukan pembalasan karena warga Gudo dituduh melakukan kekerasan kepada kerabat tersangka. Namun tuduhan tersangka belum terbukti.
“Kami melakukan penyidikan dan penyelidikan atas laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi dan kita lakukan penangkapan serta penahanan. Kejadian awal terjadi pada 17 Juli 2022,” kata Kastreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022)
“Menurut tersangka, korban sebelumnya melakukan pemukulan kepada kerabat tersangka, namun hingga saat ini belum terbukti. Tersangka membalas dengan pengeroyokan,” tambahnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua warga Kecamatan Gudo mengalami sejumlah luka, bahkan salah satu luka berat dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
“Saat ini korban pertama alami memar. Kedua patah rahang, ini yang kami sayangkan hingga patah rahang. Saat ini dirawat di RS Kediri Kabupaten,” jelas Giadi.
Giadi juga mengungkapkan keduanya tidak mempunyai pekerjaan tetap, namun cukup meresahkan pedagang karena melakukan pemalakan.
“Profil tidak ada pekerjaan. Dan tidak saling kenal dengan korban. Infonya sering melakukan pemalakan pedagang di malam hari,” ungkapnya.
Keduanya kini harus mendekam di penjara menjalani proses hukum sesuai dengan yang disangkakan. “Hukuman sebagaiman di pasal 170 ayat 1 huruf e, karena luka berat ancanan hukum 7 tahun penjara,” pungkas Giadi.