Peristiwa

Oknum Wartawan Jombang Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun Mengaku Khilaf

JOMBANG, FaktualNews.co – BW (51) oknum wartawan tersangka pencabulan terhadap anak tirinya di Jombang selama 4 tahun lamanya. Di depan penyidik Polres Jombang, dia mengaku khilaf.

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, BW melakukan pencabulan terhadap anak tirinya mulai tahun 2014 hingga tahun 2018.

“Peristiwa pencabulan terjadi antara tersangka terhadap anak tirinya berlangsung sejak tahun 2014-2018, diketahui ibunya 7 Mei 2022 berawal tersangka mengirim pesan tidak senonoh kepada korban,” katanya saat rilis pada Jumat (22/7/2022).

Ia menambahkan, berawal hal tersebut, korban berumur 13 tahun ini merasa tertekan dan takut hingga tidak ingin pulang ke rumah. Kemudian ibu korban melaporkan ke Polres Jombang pada 28 Juni 2022 lalu.

“Dilakukan penangkapan kepada tersangka dan saat ini kita tahan, dia dalam kondidi sehat,” ujar AKP Giadi Nugraha.

Menurut AKP Giadi Nugraha, aksi pencabulan tersebut berawal dari tersangka yang pernah memvideo anak tirinya dalam kondisi yang tidak biasa.

“Yang bersangkutan wartawan media online, kami sangkakan seuai dalam pasal 82 UU PPA, ancaman hukuman maksimal 15 tahun, minimal 5 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, BW saat dimintai keterangan, ia mengungkapkan khilaf melakukan pencabulan anak tirinya ketika rumah dalam keadaan sepi.

“Ya khilaf, istri kerja ya mau melayani, tapi khilaf,” ucapnya.