Peristiwa

Pelaku Tabrak Lari di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Karim Haiqal Haqqy (19) warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar,  tersangka tabrak lari berhasil diringkus polisi.

Korban tabrak lari tersebut adalah dua remaja, di antaranya,  Kusumo Wahyu Baskara (19) warga Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dan Al Fahad Akbar Wahyu Suprapto (16) warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Tersangka melarikan diri usai menabrak kedua korban di wilayah Jalan Raya Jiwut Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu (20/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, setelah dilakukan penylidikan Unit Laka Lantas Polres Blitar Kota.Tersangka tabrak lari berhasil ditangkap di tempat  tersangka bekerja di Wilayah Sukorjo, Kota Blitar.

“Saat diamankan, pelaku tidak bisa berkutik, pasalnya sesuai hasil penyelidikan dan barang bukti kendaraan masih ada di lokasi,” kata AKBP Argowiyono Jumat (22/7/2022).

AKBP Argowiyono menambahkan, saat ini,barang bukti kendaraan dan juga tersangka sudah diamankan di Mapolres Blitar Kota.Tersangka langsung ditahan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 2 terkait laka lantas yang menyebabkan korban meningal dunia, maka tersangka terancam satu tahun penjara,” pungkasnya