SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih sakit hati karena dipecat, Taufik Kulfata (28) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, nekat membobol rumah makan (RM) Noto Wak milik mantan juragannya di Jalan Raya Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Akibat perbuatan nekatnya membobol rumah majikannya bernama Heri Sudarmanto (60) warga Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo, Taufik Kulfata ditangkap polisi.
Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya sebagai barang bukti. Di antaranya sebuah kulkas, show case, freezer box, sound dan mix, penghangat makanan, kasur spon, bantal, ikan gurami, daging, telur, dan beras 25 kilogram, dengan total kerugian materiil sekitar Rp17 juta.
Untuk pengembangan kasusnya. Selanjutnya, pelaku dan sejumlah barang bukti hasil curiannya langsung digelandang ke Mapolsek Asembagus, Situbondo. Kini pelaku meringkuk di sel Mapolsek Asembagus.
Terunggkapnya pelaku membobol rumah makan milik korban itu, berawal dari laporan korban ke Mapolsek pada 14 Juli 2022 lalu. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Taufik di rumahnya di Jalan Basuki Rahmad Situbondo
“Awalnya petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya yang dititipkan di rumah temannya di Desa Sumberkolak. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” kata Iptu Gede Sukarmadiyasa, Kapolsek Asembagus, Sabtu (23/7/2022).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, dia membobol RM (rumah makan) Noto Wak dengan menggunakan kunci duplikat, yang sengaja dibuat sebelum pelaku berhenti bekerja pada Oktober 2021 lalu.
“Untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih diminta keterangan penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke sel Mapolsek,” pungkasnya.