FaktualNews.co

DPO Tersangka Korupsi di Tulungagung Masih Misterius

Hukum     Dibaca : 617 kali Penulis:
DPO Tersangka Korupsi di Tulungagung Masih Misterius
FaktualNews.co/Hammam/
DPO tersangka korupsi proyek jalan di Tulunaggung, Ari Kusumawati.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Selama satu bulan setengah, keberadaan DPO tersangka korupsi proyek jalan di Tulunaggung, Ari Kusumawati masih misterius. Meskipun saat ini pihak imigrasi sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap perempuan yang menjadi Direktur PT. Kya Graha tersebut.

Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan untuk keberadaan DPO Ari Kusumawati masih belum dapat diketahui hingga saat ini. Namun pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung untuk mencari keberadaan DPO asal Desa/Kecamatan Kauman, Tulungagung itu.

“Kasus ini menjadi atensi kami, maka dari itu kami akan terus berupaya agar dapat menangkap DPO tersangka kasus korupsi proyek jalan di Tulungagung, yakni Ari Kusumawati,” tuturnya, (23/07/2022).

Agung menjelaskan, untuk mempesempit dan upaya kabur DPO Ari Kusumawati ke luar negeri, saat ini pihak imigrasi sudah mengeluarkan surat pencekalan. Surat pencekalan dikeluarkan oleh Jamintel, Keimigrasian.

“Surat pencekalan yang telah keluar ini, hanya berlaku selama enam bulan saja. Apabila dalam waktu tersebut DPO masih belum berhasil ditemukan, maka surat pencekalan akan diperpanjang kembali,” jelasnya.

Agung mengungkapkan, penetapan DPO kepada tersangka kasus korupsi proyek jalan di Tulungagung pada 31 Mei 2022. Pasalnya, selama tiga kali Kejari Tulungagung melakukan pemanggilan pada 30 Maret 2022, 6 April 2022 dan 13 April 2022, tersangka malah mangkir dengan alasan sakit. Maka dari itu, karena tersangka tidak kooperatif, Kejari Tulungagung menetapkan tersangka Ari Kusumawati sebagai DPO.

“Tentu tersangka ini sudah menunjukan hal yang tidak kooperatif selama proses hukum berjalan. Maka dari itu, dengan ditetapkan sebagai DPO tentu akan menjadi pertimbangan jaksa untuk memperberat tuntutan kepada tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur PT Kya Graha, Ari Kusumawati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan empat ruas jalan, Dinas PUPR Tulungagung tahun anggaran 2018. Adapun ruas jalan yang dikerjakan oleh tersangka adalah, ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampihan dan Jalan Boyolangu-Campurdarat.

Atas perbuatan tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 Miliar. Meskipun tersangka juga sudah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut, tidak akan menghilangkan proses hukum yang berjalan. (Hammam)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul