JOMBANG, FaktualNews.co – AM warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, menjadi tersangka keenam menghalangi tugas polisi saat upaya jemput paksa MSA tersangka pencabulan pada 7 Juli 2022 lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha tindak pidana yang dilakukan AM yakni melempar petugas kepolisian dengan batu dan pasir. Ketika itu, petugas akan masuk ke dalam area Ponpes Shiddiqiyyah.
“Perkembangan perkara rangkaian kejadian kegiatan kepolisian di Ploso. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AM.
Dan kami akan jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat depan,” katanya, Jumat (22/7/2022).
“Yang bersangkutan melakukan pelemparan terhadap polisi didepan, di pintu depan jalan raya dengan pasir atau batu. Dan ini sebagian BB nya,” tambahnya.
Menurut AKP Giadi Nugraha, jika AM sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan terkait kegiatan upaya jemput paksa MSA. Namun statusnya masih sebagai saksi.
Terkait hubungan AM dengan Ponpes Shiddiqiyyah atau MSA, AKP Giadi Nugraha mengatakan jika dirinya masih tergolong sebagai simpatisan.
“Simpatisan atau tidak belum secara pasti. Namun menurut keterangan awal dia simpatisan,” jelasnya.
Gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Jombang, dengan barang bukti yang diamankan, AM diminta untuk kooperatif menjalani proses hukumnya.
“Total ada enam tersangka dengan kejadian yang sama. Kami minta AM kooperatif,” ujarnya.
Atas tindakannya melawan hukum, AM terancam mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan atas pelemparan yang dilakukan kepada petugas kepolisian.
“Kami sangkakan dalam Pasal 19 UU TPKS, karena melakukan penghalangan, merintangi tugas polisi. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Giadi Nugraha.