JAKARTA, FaktualNews.co – Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat baku tembak dengan Bharada E sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang.
Diketahui, insiden adu tembak antara dua anggota kepolisian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada E terjadi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut berujung pada tewasnya Brigadir J. Pihak keluarga Brigadir J meyakini bahwa Brigadir Yosua Hutabarat bukan tewas karena baku tembak melainkan tewas dibunuh.
Keluarga Brigadir J saat ini masih terus mencari keadilan atas kejanggalan meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, ternyata diduga pembunuhan.
Kasus pembunuhan Brigadir J mulai terungkap setelah adanya pengakuan pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mengutip dari laman VIVA, hal tersebut dibenarkan oleh Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Polda Jambi.
“Ya mengaku sudah ada sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J,” ujar Kamaruddin saat istirahat dari pemeriksaan keterangan penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin langsung Brigjen Pol Agus Suharnoko di Polda Jambi, Jumat 22 Juli 2022.
Kamaruddin menambahkan, ada pelaku lainnya dan ia sudah mengantongi nama yang diduga sebagai pelaku pembunuh Brigadir J. Namun ia masih merahasiakannya.
“Para pelaku lebih dari dua orang dan pelaku-pelaku tersebut tetap di lingkungan Rumah Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan semua anggota polisi,” imbuhnya pada Jumat (22/7).
Ia juga mengaku memiliki bukti terkait pembunuhan Brigadir J, yang belum bisa dikonsumsi publik karena untuk kepentingan penyidik.
“Buktinya banyak, ada puluhan bukti yang saya serahkan di Jakarta dan kalau di Polda Jambi hanya pemeriksaan keterangan saja, sekaligus mendampingi pihak saudara Brigadir J serta orangtua kandung Brigadir J,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, kemudian memberikan pernyataan.
Menurut Andi, sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus penembakan brigadir J. “Tanyakan saja ke dia. Penyidik belum menetapkan siapapun sebagai tersangka,” kata Andi Rian dikonfirmasi awak media, Sabtu, 23 Juli 2022.