KEDIRI, FaktualNews.co – MJ alias Menot, kuli bangunan warga Desa Wonocatur Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri, karena mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil double L.
“Penangkapan terduga pelaku ini merupakan tindak lanjut informasi diterima petugas terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngasem,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Minggu (24/7/2022).
Kasat Narkoba mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terduga pelaku, polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan beberapa hari, terduga pelaku mengarah terhadap MJ di Desa Wonocatur Kecamatan Ngasem. “Terduga pelaku kami amankan dirumahnya,”ungkapnya.
Setelah menangkap MJ, petugas melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti pil dobel L yang dikemas dua plastik klip di dalam kamar dan satu unit ponsel.
Pil dobel L itu 84 butir. Dari pengakuan MJ sebelum ditangkap polisi telah terlebih dahulu mengedarkan barang haramnya kepada temannya.
“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri,” tandasnya.